Sabtu, 09 Februari 2013

LINMAS


LINMAS PADASUKA


Perlindungan Masyarakat atau disingkat LINMAS adalah merupakan kekuatan nyata yang berada di hampir seluruh masyarakt indonesia dengan pola pertahanan rakyat semesta…. Hansip adalah komponen khusus pertahanan dan keamanan negara yang mempunyai fungsi membantu masyarakat dalam penanggulangan bencana dan memperkecil dampak bencana.. versi UU no. 20 Tahun 1982.
Tapi……. Itu dulu, 
Jaman sudah berubah dan perundang – undanganpun   telah berganti, sehingga UU No. 20 Tahun 1982 inipun sudah tidak berlaku dan tergantikan dengan berbagai aturan yang ternyata secara nyata telah membuat keberadaan Perlindungan masyarakat dari sisi kelembagaan semakin terpuruk dan hilang.
Secara existing, fungsi linmas masih ada, di Kementrian Dalam Negeri dibawah dirjen PUM,   di Pemerintah Daerah baik di Provinsi dan di Pemda kabupaten/kota yaitu pada OPD Kesatuan bangsa politik dan perlindungan masyarakat dalam bentuk kantor, badan atau dinas. Di level kecamatan pembinaan linmas berada di bawah tupoksi Kasi Tramtib kecamatan dan Kasi Tramtib Kelurahan serta di desa kelurahan terdapat Kasatgas Desa/Kelurahan.
Hanya saja dalam pola pembinaan dan eksistensi antara daerah yang satu dengan daerah yang lain ternyata berbeda tergantung dari kebijakan dan ‘kesediaan’ pimpinan untuk membina, memberdayakan dan mengoptimalkan fungsi linmas. Hal ini terjadi karena secara organisatoris, fungsi matrik-matrik telah dihapus, dahulu di provinsi terdapat mawil (markas wilayah), di Kota/Kabupaten terdapat matrik (markas distrik), akan tetapi karena perubahan tata kepemerintahan dengan reformasinya, maka hal – hal yang berbau militeristik itu dihapuskan, salah satunya konsep pertahanan sipil ini karena merupakan salah satu lembaga yang pimpinannya adalah TNI Aktif dengan konsep dwi fungsi ABRInya.
Itu sekilas pandang tentang perkembangan perlindungan masyarakat di indonesia, nah sekarang yang perlu dipikirkan adalah apakah kita membiarkan saja perlindungan masyarakat ini terkatung-katung?... maka tergerak hati untuk kembali mengungkap dan menyusun puzzle kelinmasan ini sehingga potensi masyarakat ini dapat kembali ‘berdaya’.
Linmas di bawah Satpol PP
Awal tahun 2010 telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada tanggal 6 januari 2010, dan pada pasal 3, 4 dan 5 huruf d termasuk pada penjelasannya  tertulis : “Tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan demikian fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP”.... artinya fungsi linmas yang sekarang berada di OPD Kesbangpol linmas harus pindah menjadi bagian Satpol PP dan paling lambat penyesuaiannya 2 tahun ke depan.
Kami tidak mempermasalkan tentang institusi mana yang membina linmas, tetapi dimanapun linmas berada bagaimana konsep pembinaannya kedepan termasuk optimalisasi fungsi linmas dalam kehidupan masyarakat sehari – hari. Berikut disampaikan beberapa ulasan dari fungsi linmas berdasarkan asas legalitas, yaitu :
1.       Fungsi Linmas sebagai bagian dalam penanggulangan bencana
2.       Fungsi Linmas sebagai bagian dalam Pengamanan Pemilu
3.       Fungsi Linmas sebagai bagian  dalam antisipasi terorisme
4.       Fungsi Linmas dalam Keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat
5.       Fungsi Linmas dalam kegiatan Sosial masyarakat lainnya.
Linmas dan Bencana
Jika kita menelusuri Undang – Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan turunannya yaitu Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, memang tidak disebutkan secara jelas keberadaan linmas, akan tetapi dalam Pasal 27 UU 24 tahun 2007   disebutkan tentang kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana dan anggota linmas di lapangan rata-rata telah menerima pelatihan ataupun pendidikan tentang penanggulangan bencana, sehingga dapat dioptimalkan manakala terjadi sebuah bencana di suatu tempat.
Linmas dan pemilihan Umum
Pemilihan Umum adalah kegiatan akbar secara nasional termasuk mendapat sorotan dunia internasional, dan disini fungsi anggota linmas sangat vital berkaitan erat dengan pengamanan Tempat pemungutan suara di seantero Nusantara. Termasuk secara legalitas dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2009 tentang Penugasan satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Tapi apakah seorang anggota satlinmas hanya di fungsikan 5 tahun sekali?....  pada saat pemilu saja?... ironis bukan.
Linmas dan Terorisme
Maraknya teror yang terjadi di negeri tercinta ini menjadi rongrongan ketenangan peri keidupan masyarakat Indonesia tercinta ini dan secara kelembagaan Pemerintah melalui POLRI telah membentuk Densus 88 Anti Teror yang telah menorehkan berbagai prestasi dalam pemberantasan terorisme termasuk yang terbaru adalah terorime aceh dan penggerebegan di daerah pamulang Provinsi Banten. Tetapi hal itu akan lebih efektif manakala terjadi manunggal antara rakyat dengan petugas   di dalam mengantisipasi pekembangan terorisme ini dan salah satu langkah praktis dan sederhana adalah optimalisasi fungsi masyarakat dalam satuan linmas menggalakan lagi Siskamling dan 1x 24 jam tamu wajib lapor serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap keberadaan orang luar yang ada di wilayahnya. Secara legalitas telah tercantum dalam Permendagri No. 12 tahun 2006 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
Dari beberapa tulisan sederhana tadi terdapat beberapa harapan yaitu bagaimana Satuan Perlindungan masyarakat yang memiliki berbagai fungsi strategis dalam kehidupan masyarakat ini dapat dioptimalkan. Maka diperlukan keberanian dari pemerintah untuk membuat pedoman yang jelas tentang pola pembinaan linmas, dukungan sarana dan prasarana, petunjuk operasional dalam melaksanakan aneka fungsi tersebut termasuk tentunya kesejahteraan dari anggota Satlinmas itu sendiri... semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar